Seperti diketahui, putusan ini soal laporan gugatan sengketa yang diajukan oleh Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), dengan pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar yang telah terdaftar pada 1 Maret lalu di PT TUN.

Pokok gugatan Appi-Cicu yakni SK penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar 12 Februari lalu.

Gugatan Appi-Cicu itu menginginkan putusan KPU Makassar yang telah menetapkan pasangan calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (Danny – Indira) dibatalkan.

Oleh karena, pihak Appi-Cicu menilai Danny sewaktu menjabat sebagai Wali Kota Makassar telah menyalahgunakan kewenangannya.

Soal dugaan pelanggaran itu diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016, pada pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 dan PKPU nomor 15 tahun 2017.

“Kami persoalkan 3 kewenangan, program dan kegiatan dari pemerintah daerah Pemda (kota Makassar) yang kami duga dimanfaatkan dalam pemilihan oleh salah satu Paslon yang statusnya sebagai petahana di kota Makassar,” kata Kuasa hukum Appi-Cicu, Habibie usai sidang perdana.

Dia menilai beberapa bulan terakhir sebelum penetapan calon ada sejumlah peristiwa yang terjadi.

Misalnya, dugaan mobilisasi mobilisasi RT RW untuk mengumpulkan KTP elektronik untuk pencalonan independen Danny.

Berikut, pembagian HP untuk memberikam intervensi psikologis ke RT dan RW dan terakhir soal partisipasi tenaga kontrak honorer Pemerintah Kota Makassar dalam pencalonan Danny. (*)