Jakarta, Matasulsel – Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) akhirnya resmi dibentuk oleh pemerintah melalui Perpres No.53 Tahun 2017. Dilansir Liputan6.com, BSSN terbentuk dari peleburan dua institusi yakni Lembaga Sandi Negara serta Ditjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pakar bidang ilmu forensik digital Ruby Alamsyah menilai, pembentukan BSSN di Indonesia bisa dikatakan terlambat. Pun demikian, ia mengatakan hal itu tidak masalah asalkan BSSN bisa langsung beroperasi.

“Memang terlambat, terlebih perkembangan kejahatan siber terus tumbuh, baik di lokal maupun internasional. Tapi terlambat tidak masalah, asalkan BSSN bisa segera dioperasikan,” katanya.

Melalui keterangan resminya, Senin (5/6/2017), Rubi menegaskan bahwa pengoperasian BSSN harus dipercepat karena semakin masifnya kebutuhan keamaman siber. Nantinya BSSN dapat dimanfaatkan untuk menjaga sektor-sektor penting.

“Menjaga infrastruktur krusial, mulai dari sektor keuangan, transportasi, dan segala bentuk yang perlu dijaga data-datanya dari serangan,” tutur jebolan TI Universitas Gunadarma itu.