Tak hanya itu, mantan Kepala Bappeda Gowa ini membeberkan 2 hal yang perlu diperhatikan oleh pencipta arsip.

“kedua hal tersebut yakni, pertama, kepentingan pencipta arsip itu sendiri dalam menjamin akuntabilitas untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, kedua, pencipta arsip perlu memperhatikan nilai kesejarahan apakah arsip tersebut menjadi representatif atau bersifat statis,” ujarnya dihadapan seluruh peserta penyusun JRA.

Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Pengelola Arsip, Ismail YP, Gowa menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah tersusunnya rancangan jadwal retensi arsip (JRA) fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian (NKNK).

“Kegiatan ini merupakan pembahasan draft awal JRA yang selanjutnya setelah pembahasan awal ini akan dilaksanakan lagi rapat-rapat finalisasi rancangan JRA fasilitatif NKNK,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, penyusunan JRA NKNK meliputi beberapa urusan, mulai dari urusan perencanaan, urusan hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtagaan, hubungan masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan pendidikan dan pelatihan, kepustqkaan, tekhnologi informasi dan komunikasi serta pengawasan. (*)