Ini Teguran Mendagri dan DPR RI Untuk Bupati Sidrap Dollah Mando
Jakarta, Matasulsel – Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Kepala Daerah Bupati dan Gubernur, taat UU dan turunannya. “Jangan melibas UU dalam mengambil kebijakan atau mengeluarkan keputusan,”’kata Tjahjo yg dicegat wartawan l, di Kemendagri, Kamis, (08/08/2019).
Hal itu dikatakan Mendagri menjawab pertanyaan wartawan tengang Bupati Sidrap di Sulawesi Selatan (Sulsel) yg dianggap melibas aturan dalam mengganti salah satu kepala desanya.
“Barusan saya terima laporan dari teman wartawan yg asal Sidrap Sulsel sana. Intinya, Kepala Daerah harus taat UU, agar tidak mengalami kesulitan ke depannya. Termasuk ke Pak Bupati Sidrap, agar hati-hati untuk tidak melabrak aturan,” tutur Tjahjo.
Sebaiknya, para Kepala Daerah itu menahan diri, kemudian melihat aturan dan persyaratan mutasi di UU dan PP. Seperti Sidrap itu, kalau Kepala Desanya kinerjanya bagus, kenapa harus diganti hanya karena dia pendukung calon bupati rival bupati.
Mendagri lalu meminta Bupati Sidrap mengikuti atau taat PP 43/2014 dan pasal-pasalnya. “Aturan tentang Kepalan Desa ada di situ. Ada PP 72/2005 dan lainnya. Desa kita sudah diatur oleh negara dengan sebagus-bagusnya untuk kenyamanan rakyat kita di pedesaan,” kata Tjahjo sembari pamit pada wartawan yg mengerumuninya.
Sama dengan Tjahjo Kumolo, Zainudin Amali Ketua Komisi II DPR RI, mengakui kalau banyak Kepala Daerah Bupati, Walikota dan Gubernur yg terpilih. Begitu selesai dilantil langsung bergegas dengan semangat tinggi melakulan mutasi. “Sampai ada yg hampir memutasi semua OPD aparatnya,” kata Zainuddin Amali dari Fraksi Golkar di DPR RI ini.
Menanggapi kasus Sidrap, Zainuddin Amali sama dengan Mendagri meminta Bupati Sidrap menahan diri. Apapun motivasi Bupati Sidrap untuk mengganti Kepala Desanya, tambah lelaki asal Gorontalo ini, kalau masih ada jalan damai dan dibenarkan UU dan aturan lainnya, disarankan mengambil jalan damai itu. “Apa salah nya Bupati menempuh itu,” ujarnya.
Sama dengan Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Sidrap H Zukifli Zain yg akrab disapa H Pilli, kepada wartawan di DPRD Sidrap, meminta Bupati Sidrap Dollah Mando untuk bisa bijaksana tidak memaksakan kehendak dalam kasus Desa Persiapan Talawe.
“Saya berharap diselesaikan dengan baik-baik. Misalnya defenitifkan segera Desa Talawe dan otomatis Kepala Desa Talawe akan mundur. Dan banyak cara lain untuk menyelesaikan kasus ini dengan damai tenteram,” kata H Pilli seraya mengingatkan kasus Desa Talawe ini, tidak hanya akan merugikan masyarakat Desa Persiapan Talawe, tetapi juga Sidrap.
Sementara itu, pengacara Kepala Desa Persiapan Talawe Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap, Sari Juwita Mustafa meminta Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Anak (PPMDPA) Patahangi Nurdin, untuk tidak berupaya mengelabui masyarakat Sidrap dengan hanya mengutip Pasal 158 PP 43/2014.
“Harusnya Pak Patahangi Nurdin, juga mengutip Pasal 157 yang menyatakan, pada saat PP ini berlaku, semua peraturan yg mengatur mengenai Desa yg telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perataruan pemerintah,” kata pengacara cantik ini.
Ita panggilang akrab Sari Juwita Mustafa ini meminta Patahangi Nurdin menunjukkan Perda Desa Talawe yg dikatakannya Desa Talawe sudah definitif. “Ayo Kadis, tunjukkan Perdanya. Agar rakyat tau Desa Talawe dapat Dana Desa dari Pemerintah Pusat karena desa mereka sudah definitif,” pinta Ita menutup tanggapannya, seraya mengatakan kasus Talawen, sarat dendam politik sehingga jelas terlihat motif politik kasus Desa Talawe. (*)