Inovasi Layanan, Inspektorat Jeneponto Launching Customer Service dan Pengaduan Online
JENEPONTO, MATA SULSEL – Terobosan proyek perubahan terus di lakukan oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Dibawah kepemimpinan Maskur, SAg, MH, Inspektorat Jeneponto saat ini terus berbenah dan membuat terobosan untuk menyerap aduan masyarakat.
Pada bulan April yang lalu, Inspektorat Jeneponto naik status ke level 2 atas hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) atas Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah di Jakarta, berdasarkan Surat Nomor : SP-362/D3/04/02/2020.
Kali ini, Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir melaunching proyek perubahan Customer Service dan Pengaduan Online pada Kantor Inspektorat Jeneponto.
Acara launching Customer Service dan Pengaduan Online tersebut berlangsung di kantor Inspektorat Jeneponto, Selasa (30/6/2020).
Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir saat memberikan sambutan menyampaikan apresiasi atas terobosan dan inovasi yang dilakukan jajaran Inspektorat Jeneponto dengan membuka konsultasi layanan pengaduan (costumer service) termasuk pengaduan secara online.
“Saya harap inovasi dan terobosan Inspektorat Jeneponto ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain terkait pelayanan pada masyarakat. Sekali lagi terima kasih atas inovasi ini,” ucap Paris Yasir.
Sementara, Kepala Inspektorat Jeneponto Maskur mengatakan terobosan baru ini bertujuan bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, merujuk dari undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Maskur menjelaskan kehadiran customer service dan pengaduan online adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat atas semua pengaduan yang akan disampaikan ke Inspektorat Jeneponto.
“Jadi Customer Service ini adalah ruang konsultasi yang disiapkan oleh Inspektorat Jeneponto terkait laporan atau pengaduan oleh masyarakat,” jelas nya.
Dia mengungkapkan masyarakat yang akan melaporkan aduannya akan mendapat layanan konsultasi dari petugas customer service Inspektorat Jeneponto. Sehingga tidak perlu repot-repot ketemu langsung dengan pemeriksa.
“Jika masyarakat menemukan masalah di lapangan misalnya di tingkat aparat desa tentang penyalahgunaan dan ADD dan DD, maka silahkan laporkan beserta bukti dan kita akan tindak lanjuti,” tegas Maskur juga penggagas Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) Pattiro Jeka.
Sementara untuk pengaduan Online, kata Maskur adalah bentuk layanan pengaduan secara online dengan cara mengakses website : https://inspektorat.jenepontokab.go.id/
“Hal ini adalah salah satu wujud Implementasi dari undang-undang pelayanan publik. Dengan meluncurkan website https://inspektorat.jenepontokab.go.id/ masyarakat dapat mengakses dan melaporkan pengaduan terkait pelayanan pemerintah dan masyarakat bisa melakukan pengaduan selama 24 jam,” terangnya.
Dikatakannya, kalau konsultasi melalui customer service kita ketemu langsung dengan petugas di kantor, maka pengaduan online dapat juga kita akses dengan mengirim aduan ke website yang telah disiapkan,” paparnya.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Jeneponto ini juga memberikan jaminan bagi rnasyarakat bahwa laporan pengaduan yang diajukan ditangani secara efektif, efisien, cepat dan dituntaskan sehingga terlapor tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran atau kesalahan yang sama..
“Para pelapor pun akan dijamin kerahasiaannya serta di lindungi. Karena laporan tersebut hanya bisa di akses oleh petugas yang diberi kewenangan dalam hal ini,” pungkas Maskur. (*)