Insinyur Rusmanto Optimis Menang Pada Hasil Sidang PN Barru
MAKASSAR. MATA SULSEL – Sudah 9 Tahun PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) menduduki atau menguasai lahan milik Ir. Rusmanto Mansyur Effendi. Lahan itu kini menjadi jalur utama untuk masuk ke dermaga milik perusahaan yang berada di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Jumat 8/9/2021.
Dulunya lahan seluas 5,2 Hekto are milik Rusmanto itu adalah empang Produktif. Lahan itu tiba-tiba diakui menjadi milik Perusahaan PT. SBM setelah ia beli dari Andi Norma dengan menggunakan Akta Pengoperan hak.
Saling klaim kepemilikan yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu itu kini telah bergulir di Pengadilan Negeri Barru. Haji Rusmanto mengakui lahan itu miliknya karena berdasarkan SHM 001 Siawung atas nama dirinya sendiri, sementara PT. Semen Bosowa Maros mengakui lahan itu berdasarkan Akta Pengoperan Hak.
Kuasa Hukum dari Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa mengaku yakin akan memenangkan kasus. Pasalnya tak satupun bukti yang diajukan PT.Semen Bosowa Maros menyatakan bahwa lahan itu adalah miliknya,”ucap dalam jumpa persnya.