“Sudah dua kali Semen Bosowa Maros berupaya membatalkan SHM di BPN Provinsi Sulawesi Selatan tapi selalu ditolak. Itu sudah jelas bahwa lahan itu milik klien kami,”ucap Burhan Kamma Marausa, SH.,MH kepada wartawan, Kamis (7/10).

Burhan Kamma pun memastikan akan mengajukan Rekonvensi. Pasalnya lahan yang dulunya empang telah mengalami kerugian yang cukup besar setelah 9 tahun diserobot oleh PT. Semen Bosowa Maros. “Jelas klien kami rugi besar, setelah kami hitung kerugian materil dan inmaterial yang kami alami itu mencapai Rp. 19 miliar,”sebutnya.

Hitungan kerugian itupun hanya berdasarkan hitungan dari pendapatan empang yang berlokasi jauh dari laut. Padahal jika ditelaah lebih jauh, empang yang berada dekat laut tentu lebih Produktif.

“Hal itu persis seperti apa yang dijelaskan oleh saksi yang kami hadirkan pada persidangan beberapa waktu lalu. Dia sudah 20 tahun menjadi pekerja di empang dan tahu persis Produksi empang dalam 1 tahun berapa kali,”tegasnya.(**).