Insinyur Rusmanto Tuntut Ganti Rugi 19 Miliar ke PT Semen Bosowa Maros
TAKALAR. MATA SULSEL – Proses persidangan dalam perkara sengketa tanah Siawung 001/Barru di Pengadilan Negeri Barru kemarin Kamis 30/09/2021 kuasa hukum tergugat 1 Burhan Kamma Marausa, SH.,MH, memasuki tahap sidang kesimpulan yang sudah ke-13 kali perkara perdata.(30/9/2021).
Dari 24 kesimpulan yang sudah kami dengar sangat jelas dan terang benderang bahwa objek disengketakan oleh PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) selaku penggugat itu bukanlah hak miliknya dan itu juga tertuang dengan kesimpulan serta ada beberapa fakta hukum yang mendukung hal itu.
Bahwa objek yang disengketakan sampai saat ini penggugat PT. SBM tidak memiliki legalitas hak itu berdasarkan UU pokok agraria No. 16 yang menyatakan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik, dan sementara klien kami tergugat 1 Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy memiliki sertifikat itu yang dikuatkan oleh BPN Barru dan BPN Sulsel.
Burhan Kamma Marausa, SH.,MH, mengatakan adapun bukti lain dikuatkan dalam kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) Ir.H.Rusmanto diantaranya investigasi lapang yang telah dilakukan oleh pihak BPN barru serta jaminan surat sertifikat di bank BNI yang dilakukan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy.
Tentunya itu menguatkan Sertipikat dari hasil surat keterangan pendaftaran tanah dan sangat jelas bahwa yang tertulis disitu masih nama Ir.H.Rusmanto dan itu dikuatkan dengan bukti surat di persidangan oleh pihak BPN Barru.
Dengan merujuk kepada UU pokok Agraria No.16 Sertipikat tanah itu Asli, sehingga pihak BNI memberikan pinjaman kepada Ir.H.Rusmanto, secara hukum itu sudah sah,”tegas Burhan.