Insinyur Rusmanto Tuntut Ganti Rugi 19 Miliar ke PT Semen Bosowa Maros
Mengacu dari pemeriksaan bukti surat tidak satupun bukti surat dari 24 surat yang diajukan PT.SBM tidak memiliki keterkaitan objek sengketa atau yang digugatnya.
Begitupun saat peninjauan lapangan/lokasi PT. SBM selaku penggugat tidak menghadirkan prinsipal untuk menunjuk batas-batas mana tanahnya yang sebenarnya, mereka hanya menunjuk-nunjuk batas-batas mana dan hanya ditunjuk begitu saja oleh kuasa hukumnya.
“Kata Burhan tidak seperti klien kami memiliki bukti surat ukur No (21) tahun 1945 yang tertanggal 19 Januari 1995.”
Adapun fakta persidangan tiga saksi yang dihadirkan penggugat pihak PT Semen Bosowa Maros yaitu saksi.
1.Taufik Mustafa selaku mantan Camat Barru yang memproses akte pengoperan.
2. Saksi Kepala Desa Andi Panrenrangi ikut bertanda tangan dalam pengoperan
3. Dan saksi Camat Barru sekarang Ibu Hilmadina.
Ketiga saksi dalam persidangan menyatakan tidak pernah ke lokasi objek sengketa dan dia tidak mengetahui batas-batas objek sengketa secara sempurna, jelas Burhan lagi. Dalam kesempatan wawancara itu, saat ditanya soal ganti rugi sebanyak 19 miliar mengatakan bahwa kerugian yang kami maksud tanah atau objek yang disengketakan saat ini, dimana itu sebelum dikuasai sepihak oleh PT. SBM dulunya adalah empang yang produktif, dan angka 19 miliar itu materil dan in materil,”ucapnya Burhan
Jadi, sebenarnya PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) “bukan pemilik objek sengketa ini”. Dan berbicara fakta hukumnya tadi kita jelas bahwa klien kami Ir.H.Rusmanto Mansyur Effendy dengan tanahnya SHM 001 Siawung, jadi kami selaku kuasa hukum wajib menolak harusnya gugatan ditolak, tegas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH.(**).