Sementara itu, Kepala Inspektorat Luwu Utara Asir Suaib melalui PPID Inspektorat mengatakan, tugas utama Inspektorat adalah melakukan pengawasan internal menyangkut pembinaan dan pengawasan penyelenggarahan pemerintahan, yang meliputi aspek keuangan, pembangunan dan aparatur pemerintahan. Hasil audit dan temuan dilapangan dilapirkan langsung ke Bupati. Kemudian Bupati membentuk Tim tindak lanjut temuan tersebut, seraya menambahkan kami inspektorat hanya sebatas pembinaan bukan eksekutor.

” Hasilp pemeriksaan dan audit Inspektorat bukan untuk konsumsi publik, tetapu internal pemerintah, karena kami langsung melaporkannya ke Bupati,” jelas Sekretaris Inspektorat atau PPID.

Dia menyatakan Inspektorat berbeda dengan lembaga auditor lainnya, seperti dia memberi contoh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan BPKP.

“Kalau BPK laporannya langsung ditujukan ke DPR. Bila laporan sudah di DPR, maka itu konsumsi publik, tetapi Inspektorat adalah auditor intern,” ucapnya.

Meski hasil audit dilaporkan ke Bupati, kalau Inspektorat menemukan adanya indikasi tindak korupsi dan penyalahgunaan aset negara, Inspektorat dapat merekomendasikan untuk mengembalikan anggaran yang disalahgunakan untuk dikembalikan ke Kas Daerah.

Reporter: Yustus