Luwu Timur, Matasulsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur menerbitkan surat pengantar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemeriksaan Swab PCR SarsCov2 menjadi konterversial.

Pasalnya, surat pengantar diterbitkan pertanggal 31 Agustus 2020 itu, ada salah satu bakal calon lebih mendahului surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan swab yang sudah ditentukan oleh KPU.

“Atas surat itu integritas KPU dipertanyakan. Masa, ada bakal calon terkesan lebih mendahului surat yang diterbitkan oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan swab di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) pada tanggal 29 Agustus,” ungkap ketua Pospera Luwu Timur Erwin R Sandi, Senin (07/08/2020).

Apalagi, lanjut dia, surat diterbitkan oleh KPU untuk kepasangan bakal calon dengan waktu bersamaan. “Masa sih, KPU terbitkan surat untuk pasangan bakal calon dengan waktu yang berbeda, kan itu aneh?,” tanya Erwin.

Bahkan, lucunya lagi, Erwin menilai, salah satu Jubir pasangan calon memberikan pernyataan bahwa sebelum mendaftarkan diri ke KPU, hasil Swab telah diserahkan oleh KPU Luwu Timur.