Makassar, Matasulsel – Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Irwan Muin angkat bicara terkait keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar beberapa hari lalu.

Dimana PT TUN mengabulkan seluruh gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap tergugat KPU atas pencalonan duet Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai kontestan di Pilkada Makassar tahun ini.

Irwan Muin yang juga berprofesi sebagai pengacara menjelaskan, secara yuridis dan normatif, putusan PT TUN mengandung legitimasi dan legalitas yang kuat.

Alasannya, karena didasarkan pada ketentuan Psl 153 (2) UU No.10 Tahun 2016 juncto Perma No.11 Tahun 2016.

Olehnya, untuk sementara putusan PT TUN tersebut demi hukum harus diterima dan dianggap benar oleh semua pihak.

“Jadi pembatalan pencalonan Danny-Indira sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sudah tepat. Artinya, memang ada pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon nomor urut 2,” kata Irwan Muin, Jumat (23/3/2018).

Menurut Irwan, pemeriksaan sengketa tersebut merupakan bagian dari rule of the game dalam prosesi penyelenggaraan Pemilukada yg diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses penyelesaian sengketa ini meski tidak berakibat pada penghentian proses penyelenggaraan tahapan Pilwalkot Makassar.

Tetapi bagi mantan pengacara hakim Syarifuddin Umar ini, KPU Makassar harus bersikap hati-hati, teliti dan cermat mengambil tindakan lebih lanjut dalam rangka mengantisipasi putusan kasasi MA yang dapat menguatkan atau membenarkan putusan PT TUN Makassar terhadap gugatan kandidat nomor urut 1, Appi-Cicu.

Meski, kata dia, keputusan PT TUN masih dapat dikasasi oleh KPU sebagai tergugat dalam jangka waktu 5 hari kerja, sejak putusan dibacakan.

Adapun mengenai keputusan kasasi di MA nantinya, menurutnya tidak dapat lagi di PK sesuai Psl 154 ayat (7), (8), (9) UU No.10 Thn 2016 juncto PERMA No 11 Tahun 2016.