“Apresisasi buat Polres Takalar yang pertama menyelesaikan pengimputan LHKPN 100%,”ujar Kombes Pol. Andi Fairan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Pengisian LHKPN bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.(**).