JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan Media Sosial bagi penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-kabupaten Jeneponto, di Ruang Pola Kantor Bupati, Sabtu (27/7/2024).

Bimtek pengelolaan medsos tersebut di buka langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto Asming Sarif dan didampingi oleh
Hasrullah Hafid Divisi Sosdiklih dan SDM, Ilham hidayat Divisi hukum dan
Sapriadi Saleh selaku Divisi Data.

Dalam sambutannya, Asming menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan informasi publik dalam penguatan kelembagaan bagi PPK dan PPS terutama dalam mengelola konten media sosial.

Oleh karena itu, Ketua KPU Jeneponto berharap kepada para peserta Bimtek agar dapat mengikuti dan menyimak yang disampaikan dari pemateri agar nantinya dapat juga membuat konten media sosial secara bijak agar tidak terjerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam bimtek yang di gelar kali ini oleh KPU Jeneponto, menghadirkan pemateri yakni Ketua DPD JOIN Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau, SS, C.PS. C.CTc dan Kabag Ops Polres Jeneponto Kompol Abdul Halim.

Narasumber lainnya yakni Dio Safrial Truna selaku Konsultan Media Akar Rumput-Jakarta dan Hanggoro Doso Pamungkas selaku Direktur Citra Publik Indonesia-Jakarta.

Suasana Bimtek Pengelolaan Media Sosial Bagi Penyelenggara Adhoc PPK dan PPS Se-kabupaten Jeneponto

Dalam pemaparannya, Arifuddin Lau menjelaskan bahwa perkembangan dunia jurnalistik dalam hal ini media arus utama atau mainstream harus bersaing dengan media sosial (medsos). Suka tidak suka, mau tidak mau, media mainstream harus berinovasi agar tidak ketinggalan dari dunia medsos.

Kita ketahui, bahwa sebagian besar dunia medsos dipenuhi oleh konten-konten yang sumber informasinya tidak jelas. Hal ini mampu menyuburkan penyebaran hoaks, apalagi tingkat literasi masyarakat di Indonesia dinilai rendah.

Oleh karena itu, Arifuddin menjelaskan bahwa perlu kita membedakan antara produk jurnalistik dan konten media sosial. Misalnya, perbedaan output atau hasilnya adalah jika produk jurnalistik akan menghasilkan berita, sedangkan medsos adalah informasi.

Kalau berita, informasi-informasi yang terkandung di dalamnya telah memenuhi unsur-unsur jurnalistik seperti unsur 5W1H (apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, dan bagaimana). Berita yang tersaji akan berisi informasi detail tentang suatu kejadian, jelasnya.

Sementara di media sosial, sebagian besar tidak lengkap. Contohnya hanya menyebutkan keterangan singkat “Ada orang jatuh, nabrak pohon,” namun tidak dijelaskan siapa orangnya, asal dari mana, kronologis, dan sebagainya.

Produk jurnalistik wajib menggunakan narasumber yang jelas sehingga berita dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan media sosial bisa menggunakan narasumber yang jelas ataupun tidak, bahkan tidak menggunakan narasumber sama sekali.