Jakarta, Matasulsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI dari pemerintah melalui Kemenpora sebesar 26,5 Miliar

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora,” kata Alex.

Alex mengatakan, penerimaan total Rp 26,5 miliar ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” kata Alex.

Berikut Profil Singkat Imam Nahrawi

Imam merupakan salah menteri muda dalam Kabinet Kerja di bawah komando Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia lahir di Bangkalan, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973.

Imam dikenal sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama dua periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.

Pada 27 Oktober 2014, Imam dilantik Jokowi sebagai menteri pemuda dan olahraga. Semasa menjabat, Imam mencuri perhatian lantaran berbagai hal. Salah satunya adalah membekukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2015 lalu.

Sumber : liputan6/cnbc
Editor : Arif Tanjung