SELAYAR, MATA SULSEL – Berbagai bentuk reaksi disuarakan warga dari kalangan pedagang emperan jalan, cafe, warung kopi, resto, dan warung makan, menyusul terbitnya surat edaran berisi himbauan bupati nomor 510.02/I/2021/disperindagkum dimana point ketiga surat edaran membatasi jam operasi.

Tempat usaha itu yakni untuk pelayanan cafe, warkop, kedai, warung makan, resto, warung kopi, dan restoran, hanya sampai pada pukul 19.00 wita dan juga tidak memperkenankan pelanggan untuk duduk lebih dari satu jam di dalam area restoran, kedai, warung makan, resto dan atau warung kopi.

Menindaklanjuti surat edaran dimaksud, sejumlah pengusaha warung kopi, cafe, warung makan, kedai, dan resto, di daratan kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, kontan merasa kecewa dengan kembali terbitnya surat edaran yang membatasi jam operasi usaha mereka.

Para pemilik usaha merasa kecewa karena surat edaran kembali diterbitkan pemerintah disaat para pemilik usaha sudah terlanjur mengeluarkan modal yang nilainya tidak sedikit untuk membiayai kembali usaha mereka pasca kebijakan penutupan di awal masa covid 19.

Dillah, salah seorang pengusaha cafe dan warung kopi di kota Benteng berharap agar pemerintah bisa lebih bijak dalam memberlakukan aturan dan atau surat edaran yang cukup mengatur pembatasan tamu dan atau pengunjung, tanpa harus disertai oleh ketentuan jam operasi usaha.

Selain karena persoalan modal usaha yang sudah terlanjur digelontorkan untuk memulai kembali usaha dari dasar, para pengusaha cafe, resto, warung makan, restoran dan warung kopi mengaku bingung untuk mensiasati gaji karyawan/karyawati mereka.

Sementara, rata-rata karyawan mereka hanya menggantungkan hidup dan biaya kebutuhan sewa kamar kost serta cicilan motor dari tempatnya bekerja.

Belum lagi, para karyawan yang harus menafkahi keluarga, anak, dan isteri mereka.

Ungkapan rasa kecewa turut dilontarkan Rani, salah seorang karyawan resto yang spontan melontarkan kekesalannya melalui cuitan di akun media sosial facebook miliknya.