SELAYAR, MATA SULSEL – Berbagai bentuk reaksi disuarakan warga dari kalangan pedagang emperan jalan, cafe, warung kopi, resto, dan warung makan, menyusul terbitnya surat edaran berisi himbauan bupati nomor 510.02/I/2021/disperindagkum dimana point ketiga surat edaran membatasi jam operasi.

Tempat usaha itu yakni untuk pelayanan cafe, warkop, kedai, warung makan, resto, warung kopi, dan restoran, hanya sampai pada pukul 19.00 wita dan juga tidak memperkenankan pelanggan untuk duduk lebih dari satu jam di dalam area restoran, kedai, warung makan, resto dan atau warung kopi.

Menindaklanjuti surat edaran dimaksud, sejumlah pengusaha warung kopi, cafe, warung makan, kedai, dan resto, di daratan kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, kontan merasa kecewa dengan kembali terbitnya surat edaran yang membatasi jam operasi usaha mereka.

Para pemilik usaha merasa kecewa karena surat edaran kembali diterbitkan pemerintah disaat para pemilik usaha sudah terlanjur mengeluarkan modal yang nilainya tidak sedikit untuk membiayai kembali usaha mereka pasca kebijakan penutupan di awal masa covid 19.

Dillah, salah seorang pengusaha cafe dan warung kopi di kota Benteng berharap agar pemerintah bisa lebih bijak dalam memberlakukan aturan dan atau surat edaran yang cukup mengatur pembatasan tamu dan atau pengunjung, tanpa harus disertai oleh ketentuan jam operasi usaha.

Selain karena persoalan modal usaha yang sudah terlanjur digelontorkan untuk memulai kembali usaha dari dasar, para pengusaha cafe, resto, warung makan, restoran dan warung kopi mengaku bingung untuk mensiasati gaji karyawan/karyawati mereka.

Sementara, rata-rata karyawan mereka hanya menggantungkan hidup dan biaya kebutuhan sewa kamar kost serta cicilan motor dari tempatnya bekerja.

Belum lagi, para karyawan yang harus menafkahi keluarga, anak, dan isteri mereka.

Ungkapan rasa kecewa turut dilontarkan Rani, salah seorang karyawan resto yang spontan melontarkan kekesalannya melalui cuitan di akun media sosial facebook miliknya.

Rani yang merasa kecewa dengan terbitnya surat edaran tersebut langsung menuliskan status pribadi yang bunyinya kurang lebih seperti berikut, “Jam 7 Resto harus tutup, bagi saya pribadi tidak masalah yang penting gaji kami Anda Tanggung.

“Soalnya, Boss kami mengumpulkan gaji Bukan dari Daun, tapi dari konsumen yang datang ke Resto tempat kami Bekarja”, pungkasnya.

Menjawab aspirasi dan keluhan warga terkait dengan surat edaran bupati terkait dengan pembatasan jam operasi tempat usaha, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Drs. Ahmad Aliefyanto, MM, menegaskan, tidak benar ada perintah penutupan tempat usaha. Silahkan tetap buka dengan ketentuan jam pelayanan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 wita.

“Sementara di atas jam 19.00, pengusaha warung makan, restoran, cafe, warung kopi, kedai ataupun warung kopi dipersilahkan melayani pemesanan dengan cara membungkus dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum di tempat,” ujar Kasatpol PP Selayar.

Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) sendiri, hanya melaksanakan ketentuan dan perintah pimpinan untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda) dan kebijakan bupati sebagaimana yang tertuang pada lembaran surat edaran”, jelas Alifiyanto, saat dihubungi wartawan, pada hari, Jum’at, (08/01) malam, via saluran telefon selular pribadinya.

Aliefiyanto mengaku, pemerintah sama sekali tidak punya maksud untuk mematikan usaha dan perekonomian warga.

“Setelah keadaan mulai dianggap lebih baik, maka surat edaran, akan dievaluasi secara berkala,” ungkapnya.

“Jika dari hasil evaluasi, frekuensi virus corona dianggap sudah menunjukkan penurunan, maka bukan sebuah hal yang mustahil, pemerintah kabupaten akan lansung mencabut surat edaran dan mengembalikan kehidupan warga ke new normal,” tambahnya.

Pembatasan jam operasi tempat usaha, tidak hanya diberlakukan di Selayar saja. Perlakuan yang sama sudah lebih awal diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia”, kuncinya. (Andi Fadly Dg. Biritta)