Jangan Bikin Bingung
Jakarta, Matasulsel – Pemerintah akhirnya menempuh ‘kebijakan baru’ untuk menghadapi wabah virus corona (COVID-19) yang kian meluas di Indonesia. Kebijakan yang dimaksud adalah pembatasan sosial berskala besar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Minggu 5 April 2020.
pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) penanganan COVID-19. Hasil ratas tersebut memang agak membingungkan.
apalagi, akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menteri Polhukam) Mahfud M.D telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal karantina wilayah atau yang dalam bahasa lain disebut lockdown.
desakan untuk segera ‘mengunci’ sejumlah wilayah, terutama DKI Jakarta, yang menjadi epicenter penyebaran virus corona memang semakin meluas. Bagaimana tidak, dari hari ke hari, jumlah pasien positif COVID-19 terus meningkat. Kasus positif kini meluas ke sejumlah provinsi di Tanah Air.
jika melihat definisi pembatasan sosial berskala besar dan pembatasan sosial yang sebelumnya telah ditempuh oleh pemerintah, rasanya tidak begitu ada perubahan yang signifikan.