Jangan Bikin Bingung
Jakarta, Matasulsel – Pemerintah akhirnya menempuh ‘kebijakan baru’ untuk menghadapi wabah virus corona (COVID-19) yang kian meluas di Indonesia. Kebijakan yang dimaksud adalah pembatasan sosial berskala besar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Minggu 5 April 2020.
pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
adapun, pembatasan sosial berskala besar tersebut paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) penanganan COVID-19. Hasil ratas tersebut memang agak membingungkan.
apalagi, akhir pekan lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menteri Polhukam) Mahfud M.D telah mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal karantina wilayah atau yang dalam bahasa lain disebut lockdown.
desakan untuk segera ‘mengunci’ sejumlah wilayah, terutama DKI Jakarta, yang menjadi epicenter penyebaran virus corona memang semakin meluas. Bagaimana tidak, dari hari ke hari, jumlah pasien positif COVID-19 terus meningkat. Kasus positif kini meluas ke sejumlah provinsi di Tanah Air.
jika melihat definisi pembatasan sosial berskala besar dan pembatasan sosial yang sebelumnya telah ditempuh oleh pemerintah, rasanya tidak begitu ada perubahan yang signifikan.
sebelumnya, ketika diterapkan pembatasan sosial, aktivitas persekolahan memang sudah diliburkan. Untuk aktivitas perkantoran, banyak juga yang sudah menerapkan praktek bekerja dari rumah (work from home).
begitu pula dengan kegiatan keagamaan atau kegiatan di tempat umum yang nyaris sudah terhenti sama sekali. Hanya saja, pengaturan-pengaturan seperti di atas seperti tidak efektif.
masih banyak yang tidak berdiam diri di rumah. Bahkan, belakangan banyak juga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk pulang kampung. Langkah ‘baru’ yang mungkin tidak baru-baru amat ini tetap perlu diapresiasi oleh kita semua.
paling tidak, ada tahapan yang lebih maju dalam menangani penyebaran COVID-19. Namun, apakah kebijakan ini akan efektif? Rasanya sulit untuk menjawab hal tersebut, mengingat langkah yang diambil tersebut juga tidak begitu tegas.
presiden memang telah menyebutkan akan menjalankan darurat sipil. Namun, hal itu dilakukan jika langkah pembatasan sosial berskala besar tidak begitu efektif. Pemerintah mungkin harus diingatkan. Kita berkejaran dengan waktu. Dari hari ke hari
jumlah korban positif semakin banyak.
penyebaran ke daerah pun kian masif.
Sekarang ini, dibutuhkan upaya pencegahan yang tegas dan berani agar pasien positif corona tidak terus bertambah dan meluas ke daerah yang lain. Jangan tanggung mengambil langkah.
dalam kondisi ini, jangan pula menciptakan kebingungan di masyarakat. Kita tentu sangat menanti bukti nyata bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah-tengah kita untuk memerangi COVID-19. Ingat, akan jauh lebih sulit bagi kita untuk mengambil langkah ketika situasi sudah semakin tidak terkendali (Bisnis Indonesia).(*)