Jangan Panggil Mereka “Gila” Ini Penjelasan Kabid Pelayanan IPKJI Sulsel 

Abil
16 Des 2019 15:39
NEWS 0 83
2 menit membaca

Makassar, Matasulsel – Ketua Komite Keperawatan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi (RSKD.DADI) meminta kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan kebiasaan memanggil penderita gangguan jiwa dengan sebutan orang gila.Teriakan ‘orang gila’ kerap dilontarkan seseorang ketika mengetahui ada orang yang menderita gangguan jiwa di sekitarnya,
ucapnya saat ditemui di RS.Dadi Jl.Lanto Dg.Pasewang No.34 Makassar senin (16/12/2019).

H. Muh Hamka S.Kep, Ns yang juga Ketua Bidang Pelayanan Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI) Sulsel menambahkan masih banyak di antara kita yang tidak tahu perbedaan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Keduanya sering dipanggil sebagai “orang gila” yang memiliki stigma negatif, padahal sebagian besar penderita masih dapat ditolong secara medis atau melalui rehabilitasi.

“Sejak tahun 2014 lalu undang-undang mengamanatkan bahwa sudah tidak boleh lagi menggunakan istilah sinting, gila dan lain sebagainya, meski demikian masih banyak orang yang belum paham mengenai istilah tersebut,”ucapnya.

Hamka panggilan akrab Ketua Komite Keperawatan mengatakan istilah OMDK adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Mereka yang mengalami stresor yang berat dalam kehidupannya seperti mengalami bencana alam, kehilangan, masalah kehidupan, dan lain-lain termasuk ke dalam ODMK. Sedangkan istilah ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan, gangguan itu yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

“Saya berharap ada koordinasi antara dinas sosial dan dinas kesehatan provinsi untuk menangani ODGJ yang terlantar, dimana diketahui bahwa ODGJ yang terlantar tidak ada pihak yang menjamin ketika ingin dirawat di RS.Dadi. Pemerintah juga seharusnya segera mengalokasikan dana untuk OGDJ yang terlantar sehingga ketika ingin dirawat di RS.Dadi ada pemerintah yang menjamin dan setelah itu ketika OGDJ sudah mandiri maka akan di kembalikan ke rumah rehabilitasi,”Ucapnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.