“Kami melakukan pemasangan baliho dibeberapa tempat umum di wilayah hukum Polsek Galesong Selatan, termasuk yang ada di Depan Kantor camat Galesong agar masyarakat dapat mematuhi Protokol Kesehatan dan tidak melakukan kegiatan kerumunan pada perayaan natal maupun tahun baru.’ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Wakapolsek bahwa kami berharap masyarakat dapat mematuhi himbauan tersebut dan tak mengabaikannya hingga melanggarnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan demi mencegah Klaster baru Penularan Virus Covid-19 diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan Kabupaten Takalar.”Imbuhya.(**).