Untuk selanjutnya memasuki tahapan penetapan paslon tanggal 22 September dan pencabutan nomor urut paslon di tanggal 23 September 2024

Selanjutnya, dalam rapat koordinasi tersebut yang dibahas yakni pelaksanaan pengumuman balon bupati dan wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024 di kantor KPU Jeneponto serta pencabutan nomor urut pasangan bakal Cabup dan Cawabup yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 yang rencananya akan dilaksanakan di Gudang 2 di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. (*)

(Humas Polres Jeneponto)