Gowa, Matasulsel – Bertempat Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebayak 63 anggota gabungan jajaran Polres Gowa melakukan pengamanan agenda putusan atas kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Suaib Dg Bate dan Saleh Dg Naba yang terjadi di wilayah Pattallassang Kabupaten Gowa.

Bertempat Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa sebayak 63 anggota gabungan jajaran Polres Gowa melakukan pengamanan.

Mengawali kegiatan pengamanan, Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei Rivai yang bertindak sebagai Ka PAM Obyek didamping Iptu Hakim langsung memimpin jalannya apel pengecekan sekaligus melakukan pemeriksaan senjata api yang selanjutnya diamankan oleh anggota Provoos.

Pasca pelaksanaan apel tampak anggota langsung menempati pos pengamanan yang telah ditentukan.

Satu hal yang menjadi perhatian Ka PAM Obyek adalah melakukan pemeriksaan kepada setiap orang yang akan masuk keruang sidang baik terhadap badan maupun barang bawaan .

“Ini merupakan SOP dalam setiap melakukan pengaman sidang di Pengadilan dengan harapan agar, seluruh rangkaian kegiatan sidang dapat berjalan aman dan kondusif tanpa ada tekanan terhadap para hakim,” terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat dimintai konfirmasi terpisah.

 

Laporan : Ahmad

Editor : Pijar