Luwu Utara, Matasulsel.com – Kepolisian Resort(Polres) Luw Utara memusnahkan barang bukti miras jenis ballok dan berbagai merek yang disita dari penjual. Senin 14 Mei 2018.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolres Luwu Utara, dan dihadiri langsung oleh Kejaksaan Kasi barang bukti Racmat Saleh, Saptol PP bidang penegakan perda H.Wahidin, bidang Satlinmas Abd Malik, para Kasat se Polres Luwu Utara.

Total barang bukti yang dimusnahkan di lokasi tersebut yakni olahan pabrik jenis Topee Rioja 13 botol, Bir Bintang 46 botol, Draft Bear 14 botol, Anggur cap orang tua 20 botol, bahan pembuat ballok dari kulit kayu (buli) 1 karung, Ballo’ 1.075 liter dan pemusnahan ini serentak dilakukan di Polda Sulsel pukul 10.00 pada 14 Mei 2018.

Dalam konferensi pers Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola , mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan BB ini sebagai wujud upaya serius Polres Lutra bersama masyarakat dan Pemda Lutra dalam menyatakan perang terhadap miras.

“Masuknya miras apalagi narkoba adalah bentuk proxy war atau upaya pelemahan dan perusakan generasi penerus bangsa guna menghancurkan suatu negara. Polres Luwu Utara beserta jajaran akan segera tingkatkan kinerja dalam mengungkap dan memberantas peredaran miras di Wilkum Polres Lutra serta berharap juga adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi dan memberantas peredaran Narkoba, ” pungkas Kapolres Luwu Utara.

Raport: Yustus