“Kita targetnya adalah pemilih pemula dan para pemilih yang berada di setiap Desa, ” tutur Mas’ud yang akrab disapa pak Piko.

Tak hanya itu, Mas’ud menjelaskan pihaknya akan melakukan penonaktifan data e-KTP setelah 31 Desember 2018. Data itu, sambungnya, akan dibuka kembali pada 2 Januari 2019.

“Kalau masyarakat belum merekam nanti di 31 Desember, datanya kita nonaktifkan sementara, dan kami asumsikan sudah memiliki e-KTP,” beber Kadis Dukcapil Luwu Utara.

Dinas Dukcapil Lutra, pada Selasa lalu, (1908/12) telah melakukan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid yang jumlahnya 22.483 keping e-KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Dinas Dukcapil.(yustus)