Jeneponto Zona Kuning, Sekda : Bisa Shalat Idul Fitri di Mesjid dan Lapangan
JENEPONTO, MATA SULSEL – Sekretaris Daerah Dr. dr. HM. Syafruddin Nurdin, M.Si., mengatakan bahwa atas dasar Surat Edaran Kemendagri dan Surat Edaran Kementerian Agama, maka diputuskan Jeneponto dapat melaksanakan Shalat Idul Fitri secara terbuka, baik dilapangan maupun di mesjid.
Kendati demikian standar operasional Covid 19 tetap menjadi skala prioritas dalam melaksanakan shalat Idul Fitri, ungkap Sekda Jeneponto usai melaksanakan sholat Dhuhur di Mesjid Nurul Iman, Kecamatan Binamu Jeneponto, Selasa (11/5/2021).
Sekda menyatakan, bahwa Kabupaten Jeneponto saat ini berdasarkan laporan tim gugus Covid 19 telah masuk Zona Kuning.
“Ini artinya pelaksanaan shalat Idul Fitri di Jeneponto dapat dilaksanakan secara terbuka baik dilapangan maupun di Mesjid, atas dasar surat edaran Kemendagri dan Kemenag, ungkap Syafruddin.