Jika PSBB Berlaku, Polda Sulsel Efektifkan Pengamanan Bersifat Preemtif dan Represif Sesuai Protokol PSBB
MAKASSAR, MATA SULSEL – Polda Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika Otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo saat ditemui di Mapolda Sulsel, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemda, nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Pemkot tersebut
“Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (19/4/2020).
Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya , pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu “physical distancing”.
Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.