MAKASSAR, MATA SULSEL – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Say’ban Sartono Leky, salah satu jurnalis media online di Makassar saat melaksanakan tugas jurnalistik di Toko Bintang Makassar, Sabtu 25/04/2020 lalu semakin membara.

Pasalnya, terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan ini atas nama William juga akan segera di Laporkan oleh JOIN DPD Kota Makassar.

Hal ini diungkapkan Sri Syahril Sekertaris JOIN DPD Kota Makassar di sekretariat JOIN jln.Ujungpandang No.6 Kota Makassar, Kamis (30/04/2020).

Ariel (sapaan akrabnya) mengungkapkan, setelah melihat bukti bukti yang ada, maka JOIN akan sesegera mungkin melaporkan tindak penganiayaan yang dialami Sya’ban Sartono ke Polrestabes Makassar.

Menurutnya, tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan tugas dilapangan tidak dapat ditolerir, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PBHI Sulsel untuk melaporkan masalah ini ke Polrestabes Makassar.

Lebih jauh diungkapkannya, pelaporan JOIN ini berdasar pada tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas di lapangan, serta pencatutan nama organisasi JOIN yang diduga kuat dilakukan oleh William saat mencoba menghapus rekaman yang berhasil diambil oleh Sya’ban Sartono.

Dirinya pun menegaskan, bahwa kasus ini akan dikawal oleh JOIN bersama PBHI sampai tuntas, dan jika ada oknum yang berani bermain dalam kasus ini, maka kami tidak akan segan segan untuk menindak tegas, ungkap Sekretaris JOIN Makassar itu.

Ditempat yang sama, Hisbullah Salob yang merupakan ketua III JOIN Kota Makassar juga menegaskan bahwa, William bukan anggota dan tidak pernah menjadi bagian pengurus JOIN, jadi satu kesalahan besar jika dia (William) membawa bawa nama JOIN untuk menghalangi kerja Jurnalis.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, JOIN bersama PBHI Sulsel akan melaporkan terduga pelaku penganiayaan jurnalis ke Polrestabes Makassar, Jum’at (01/05/2020) hari ini. (*)