Menurutnya kehadiran BNSP dalam mendukung sertifikasi profesi jurnalistik penting untuk memastikan agar rekruitmen semua industri mulai memberikan opsi yang berbasis sertifikasi kompetensi. Dengan demikian para pencari kerja bisa memperoleh dua pilihan yakni menggunakan ijazah dan sertifikat kompetensi.

Sementara itu Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis, menyambut baik kehadiran JOIN yang menginginkan sertifikasi dilakukan secara Nasional. Menurutnya jika JOIN sebagai asosiasi jurnalis online telah memenuhi syarat pembentukan LSP, maka asosiasi lain selain Anggota JOIN pun bisa disertifikasi.

“Pada dasarnya jika kita melihat PP nomor 10, memang BNSP lah yang yang mengemban tugas melaksanakan sertifikasi dengan memberikan lisensi kepada LSP yang mampu memenuhi standar-standar sebuah lembaga sertifikasi profesi. Jika standar dan syaratnya bisa terpenuhi maka dari asosiasi manapun jurnalis itu bernaung bisa disertifikasi,”kata Miftakul Azis.(*).