Makassar, Matasulsel – Kasus hukum yang menimpa Mano Siar hingga harus mendekam di Rutan Palopo atas dugaan pelanggaran UU IT sejak kemarin akan dimediasi pengurus JOIN Sulsel.

Mano Siar dilaporkan oleh Muh. Yunus, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo yang tidak menerima status Facebook milik tersangka Mano pada tahun 2016 lalu.

Setelah bergulir diproses penyidikan akhir berkas dinyatakan P21 oleh Kejari Palopo dan dilakukan penahanan.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel akan memediasi keduanya. “Keduanya adalah jurnalis di Palopo dan kami berusaha memediasi perkaranya,” ujar Rifai Manangkasi, Ketua JOIN Sulsel.