Menanggapi hal tersebut, Pengurus JOIN Sulsel meminta ada keberanian jurnalis di Luwu Timur memperkarakan tindakan konyol manajemen eksternal PT Vale.

“Tindakan tersebut sangat mencederai profesi dan kuat dugaan telah melanggar UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Rifai Manangkasi, Ketua JOIN Sulsel.

Secara tegas, Rifai memberikan deadline kepada oknum tersebut memberi klarifikasi dan permohonan maaf atas tindakan pengusiran jurnalis

“Jika tak ada niat baik maka pengurus JOIN dan ratusan jurnalis akan mendatangi kantor perwakilan PT Vale di Makassar untuk menuntut,” ujar Rifai lagi.