Ketua JOIN Sulsel Arry AS, S. Ikom, SH, MH mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan

Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ketiga Jurnalis tersebut telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card

Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.