MAKASSAR, MATA SULSEL –  Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel kembali mengadakan Literasi Media Chapter 2 di Kafe Baca Jalan Adhyaksa nomor 2 Makassar, pada Sabtu (13/8/2022).

Acara yang bertajuk Diskusi Media, Media Diskusi mengangkat tema “Standard Kompetensi Wartawan” dan didaulat sebagai pemantik adalah Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC) Fredrich Kuen, M.Si.

Daeng Narang, biasa disapa demikian mengupas tuntas terkait standarisasi kompetensi wartawan dari dua fasilitator badan uji kompetensi yaitu Dewan Pers (DP) dan juga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Fred membuka pembahasan dengan mengangkat kutipan pernyataan dari wartawan senior Rosihan Anwar yaitu : “Kapanpun zamannya, wartawan harus dituntut kompeten, yakni berwawasan keilmuan, profesional dan beretika, jika tidak maka matilah jurnalisme ini”.

Berarti kompetensi, lanjut Fred adalah sebuah kemampuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan yang dilandasi keterampilan, pengetahuan serta sikap kerja.

“Ini berarti kompetensi menyangkut didalamnya minat, pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, terampil dan tanpa kesalahan atau zero eror,” ulasnya.

“Jadi orang yang kompeten secara tidak langsung menjadi profesional karena telah mengetahui tugas dan tanggung jawab serta fokus dan konsisten terhadap profesi atau pekerjaannya,” tambahnya.

Fred juga mengupas terkait persamaan dan perbedaan sistem uji pada Dewan Pers dan BNSP.

Dimana pada DP, bahan uji khusus wartawan, melalui tim wartawan difasilitasi DP. Penyelenggara dari organisasi pers, Perguruan Tinggi dan media. Penguji dari wartawan utama (senior) DP. Sedangkan untuk teknik ujinya meliputi, portofolio, observasi, interview, unjuk kerja, link dan simulasi. Pada DP untuk penyelenggaraan uji dilakukan berkelompok mulai dari wartawan muda, madya dan utama (Uji Kompetensi Wartawan).

Pada BNSP, general untuk semua profesi. Bahan ujinya profesional profesi. Penyelenggara uji yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Pers, Perguruan Tinggi dan Tempat Uji Kompetensi yang ditunjuk. Pengujinya dari dari assessor pers (wartawan). Teknik ujinya yaitu, portofolio, observasi, interview dan unjuk kerja. Untuk pengujiannya dilakukan personal (SKW).

“Dari kedua fasilitator badan uji tadi, elemen kompetensi ada tiga yaitu, pertama, umum : memiliki wawasan sebagai wartawan, kedua yaitu inti elemen, bagaimana memahami tugas wartawan dan terakhir yaitu elemen khusus, dimana ini menyoal keahlian wartawan,” terang Fredrich Kuen yang juga asesor di DP serta BNSP ini.