Lanjut dikatakan, siapa saja warga negara berhak mendirikan media cetak maupun elektronik dan portal online asal mematuhi ketentuan Dewan Pers jika tidak maka memungkinkan produk dihasilkan bukan karya jurnalistik tapi fitnah dan selebaran gelap.

“Produk dihasilkan bisa diadukan ke polisi dan diperlakukan hukum positif,” jelas Rifai. Masyarakat diminta punya keberanian mempersoalkan ke ranah hukum, tambahnya.

Diakhir keterangannya, Rifai berharap pimpinan portal yang tergabung di JOIN apapun nama domain dipergunakan agat taat aturan dan patuh etika dengan segera melengkapi syarat jika mendirikan perusahaan pers sebab tak ada seorang pun termasuk jurnalis kebal hukum.

“Jika tak ingin bermasalah hukum harusnya taat aturan,” ujar Ahli dari Dewan Pers ini.