MAKASSAR, MATA SULSEL – Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kota Makassar menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan para preman peliharaan bos Toko Bintang terhadap Jurnalis, Sabtu (25/4/2020).

“Ini sudah mencederai profesi wartawan Imdonesia. Bagaimanapun dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua DPD JOIN Kota Makassar, Sabri.

Penganiayaan, penyekapan dan ancaman pembunuhan dilakukan sejumlah preman di toko Bintang saat Sya’ban Sartono Leky (36) tengah melakukan peliputan penertiban sejumlah toko yang masih buka saat Pemkot Makassar memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 24 April 2020.

Kebijakan PSBB berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. Penjabat (Pj) Walikota Iqbal Suhaeb kemudian mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2020 sebagai payung hukum. Alasan itulah sehingga Satpol PP melakukan penertiban.