Namun semua Toko Bintang dibawah bendera PT Bintang Internasional tetap buka. Sebab mereka mengantongi surat yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar. Ironis memang. Sebab toko ini salah satu usaha yang dilarang beroperasi pada masa PSBB.

Kepala BPBD Makassar, dr Rusly berdalih surat tertanggal 23 April 2020 bernomor 360/ /covid-19/IV/2020 perihal pembatasan bekerja kepada Toko Bintang dinilai penting, karena bagian dari kebutuhan utama masyarakat.

Karena itu Sabri menantang Pemerintah Kota Makassar untuk menutup dan mencabut izin toko aksesoris handphone ini demi keberhasilan PSBB di Kota Makassar.

“Usahanya ini tidak ada hubungan dengan kebutuhan bahan pokok, tetapi kok Pemkot Makassar masih kukuh mengizinkan toko ini beroperasi di tengah pandemi corona dan mengabaikan aturan PSBB. Ada apa ini Kepala BPBD Makassar,” tanya Sabri.(Lau)