Luwu Utara, Matasulsel.com – Anggota Jurnalis Online Indonesia(JOIN) Luwu Utara sekaligus Direktur media masambanews.com Amordi, bidang advokasi mengusulkan ke Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara untuk melakukan inovasi.

“Ini usulan kami untuk memudahkan masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) via WhatsApp,” katanya.

Inovasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan cakupan Akta Kelahiran.

“Dengan alasan dan dorongan warga dari pedalaman atau pelosok seperti Kecamatan Rampi, Rongkong, Seko dan warga pelisok lainnya,  apabila ada warga Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara,  yang melahirkan dan akan mengurus Akta Kelahiran dapat melengkapi berkas sebagai berikut dengan cepat berkas-berkas di fhoto lalu dikirim ke nomor WA yang Dinas Dukcapil tentukan, ” usulnya.

Syarat-syaratnya lanjut Amordi yakni, Surat Keterangan Kelahiran, Kartu Keluarga Asli, Foto Copy KTP kedua orang tuannya, Mengisi Formulir F2.02,

Foto Copy Akta Nikah /Akta Perkawinan.

Untuk pemberkasan akta kelahiran, anggota JOIN Luwu Utara ini mengatakan masing-masing berkas persyaratan tersebut terlebih dahulu agar difoto dan dikirim melalui WhatsApp (WA) ke Nomor : yang ditentukan Dinas Dukcapil Luwu Utara dan  selanjutnya berkas tersebut akan diteliti oleh petugas di Dinas Dukcapil.

“ Nah apabila berkas sudah lengkap akan diproses penerbitan Akta Kelahirannya. kemudian yang bersangkutan menjadi saksi-saksi ditukar dengan berkas persyaratannya,” tuturnya.

Layanan via WhatsApp ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Luwu Utara yang punya KTP Lutra, tapi bekerja dan tinggal di tempat lain atau Kabupaten lain. (yustus)