JPU Kejari Gowa Kembali Terima 3 Tersangka Baru Kasus Uang Rupiah Palsu
GOWA, matasulsel.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa Kembali menerima penyerahan 3 tersangka (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Selasa (8/4/2025). Sebelumnya, JPU telah menerima 8 berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berkas 3 tersangka ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada Kejari Gowa.
“Berkas 3 tersangka ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka. Sisanya 4 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi kepada awak media, Selasa, 8 April 2025.
Peranan 3 tersangka baru kasus uang rupiah palsu yang diterima JPU dari penyidik Polres Gowa yaitu Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52) wiraswasta, John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68) wiraswasta dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42) wiraswasta. Mereka bertiga berperan memproduksi atau membuat uang rupiah palsu.
Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan jumlah 11 tersangka yang diserahkan oleh penyidik Polres Gowa ke Kejari Gowa yaitu :
1. Tersangka Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54) Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan memproduksi atau membuat rupiah palsu.
2. Tersangka Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50) Pegawai bank, mengedarkan uang rupiah palsu.
3. Tersangka Satriyadi alias Iwan (52) PNS dan Ilham (42) Wiraswasta, mengedarkan uang rupiah palsu.
4. Tersangka Sukmawaty (55) PNS guru dan Sattariah alias Ria (60) IRT, mengedarkan uang rupiah palsu.
5. Tersangka Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40) Karyawan honorer, mengedarkan uang rupiah palsu.
6. Tersangka Kamarang Dg Ngati (48) Juru masak dan Irfandy (37) Karyawan swasta, mengedarkan uang rupiah palsu