“Idealnya, Cagar Budaya dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Cagar Budaya tersebut,” tegasnya.

Dia menyebut, pemerintah dan masyarakat harus menjaga pelestarian dan pengelolaan cagar budaya (sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2014) agar berguna bagi peradaban manusia dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, dalam rangka melestarikan, melindungi, dan mengelola Cagar Budaya yang ada hubungannya dengan pariwisata, kita buatkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Sulawesi Selatan, dimana di dalamnya termasuk pariwisata Toraja,” terangnya.

Dengan rencana induk yang jelas dan patokan serta perlindungan hukum yang tegas dalam pengelolaan cagar budaya, dia yakin pariwisata bisa memberikan nilai tambah dan pendapatan asli daerah yang signifikan. Demikian pula masyarakat bisa hidup dari keberadaan pariwisata itu sendiri.

Kita berharap, Rencana Induk Pariwisata Daerah ini dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga bisa membuka lapangan kerja yang banyak, meningkatkan ekonomi masyarakat, juga menaikkan pendapat asli daerah,” pungkasnya. (*)