Jual Harga Diatas HET, Distributor KPI Jeneponto Ancam Pecat Pengecernya

Arifuddin Lau
27 Jan 2021 18:19
HEADLINE NEWS 0 27
3 menit membaca

JENEPONTO, MATA SULSEL — Puluhan pengecer pupuk bersubsidi dikumpul untuk dilakukan pembinaan, atas banyaknya dugaan penjualan pupuk urea di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp112.500 per zak di wilayah empat kecamatan.

Diantaranya, Kecamatan Bontoramba, Tamalatea, Tarowang, Bangkala yang terdiri dari 31 Kios Pengecer, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pengawas Pupuk Petisida Dinas Pertanian Jeneponto, Kaisar mengatakan para pengecer agar tidak menjual pupuk keluar wilayah kerja dan diatas harga het pupuk urea subsidi yang sudah ditentukan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Harga pupuk urea subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.112.500 perzak itu harga het. Jika ada yang menjual diatas harga itu, siap-siap saja mendapat sanksi. Apalagi kalau menjual luar daerah,” terangnya, Rabu (27/1/2021).

Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Jeneponto, Ramis menegaskan agar tetap mengacu pada harga yang sudah ditentukan pemerintah dan tetap mengacu pada Permentan Nomor 49 tahun 2020.

Berharap juga, agar semua pengecer dalam rapat terbatas (ratas) ini, mengeluarkan keluhannya di lapangan, baik masalah harga het dan penjualan diatas harga tersebut. Harus dipecahkan dalam rapat bukan diluar rapat.

“Saya bilang dirapat tadi, apakah tidak untung pengecer, jika menjual sesuai harga het 112.500. Namun salah satu pengecer menjawab adaji untungnya, cuma tipis. Nah, kalau biaya tambahan kita tidak tahu itu,” kata Ramis.

Dia menyebutkan, namun tetap akan memberikan sanksi kepada pengecer yang melanggar aturan. Baik itu sanksi disiplin hingga sanksi pemecatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.