“Dari penjualan lahan tersebut, Burhanuddin Baharuddin telah merugikan negara,” jelasnya.

 

Sebelum Burhanuddin melakukan penjualan, Badan Pertahanan Nasional telah memberi peringatan kepada Burhanuddin Baharuddin agar lahan tersebut tidak dijual.

 

Selain itu, Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus ini, PT Karya Insan Cirebon yang membeli tanah negara tersebut untuk dijadikan kawasan industri.

 

“Proses penjualan ini bermula saat PT Karya mengajukan proposal ke Pemerintah Takalar dan Burhanuddin sebagai bupati mengeluarkan izin prinsip pada 2015 dengan melibatkan camat dan kepala desa. Mereka merekayasa kepemilikan lahan,” ujarnya. (*)