Judas Amir Hadiri Pembentukan Koperasi berbasis Kecamatan dan Kelurahan
Palopo, Matasulsel – Walikota Palopo, HM. Judas Amir, membuka pelaksanaan pembentukan Koperasi Berbasis Kecamatan dan Kelurahan Kota Palopo yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, di ruang pertemuan kantor Koperasi dan UKM Kota Palopo. Kamis, 09/11/17.
Menutut Walikota, pendirian koperasi berbasis Kecamatan dan Kelurahan harus didasari dengan ke ikhlasan, agar dalam menjalankannya kedepan dapat sejalan dengan keinginan pemerintah.
Walikota juga berharap koperasi ke depan harus bisa menyasar ke seluruh sektor usaha tanpa terkecuali. Bahkan, di tengah perkembangan industri dalam negeri yang positif, sangat dimungkinkan adanya lebih banyak koperasi. Namun jumlah koperasi yang banyak tidak akan ada gunanya tanpa memberikan andil pada pembangunan daerah.
“Kita ingin koperasi bukan hanya pada jumlahnya, tapi perannya dalam pembangunan. Kita ingin koperasi bersaing dan punya daya tawar yang sama apakah BUMN maupun perusahaan swasta,” ujar Judas.
Ia menambahkan, peran koperasi dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan daerah yang belum terjangkau perbankan juga sangat penting. Peran koperasi dalam hal ini dapat meningkatkan inklusi keuangan atau kemudahan akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan, misalnya simpan pinjam.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palopo, Karno, SE pada kesempatan itu menjelaska terkait pembentukan koperasi minimal 20 orang calon anggota, yang dibuktikan dengan Foto Copy KTP Kota Palopo. Adapaun tatacara membuat koperasi kepada pemrakarsa agar membuat undangan yang ditujukan kepada Kadis Koperasi Dan UKM, Ketua Dekopinda Kota Palopo, Notaris pembuat akte koperasi dengan perihal undangan pembentukan koperasi dengan mencamtumkan tempat, Waktu, pelaksana rapat dan ditandatngani oleh pemakarsa.
” Selanjutnya dilaksanakan rapat pembentukan yang berisi pembahan anggaran dasar, yang dilanjutkan dengan proses pembentukan akta koperasi ke Notaris.” Jelas…..
Lanjutnya, untuk pembentukan akta koperasi, agar mencantumkan berita acara rapat, daftar hadir rapat minimal 20 orang, surat kuasa dari pendiri kepengurusan untuk proses pembuatan akte dan pengesahan badan hukum, dan Foto Copy KTP. Setelah itu diakhiri dengan proses pengesahan Badan Hukum Koperasi, oleh deputi bidang kelembagaan Kementrian koperasi dan UKM, atas Ajuan Notaris Pembuat Akte Koperasi.
Selain Walikota Palopo dan Kepala Dinas Koparasi dan UKM, turut Hadir Kepala DEKOPINDA, Kota Palopo Sirmayanto, sekaligus membawakan materi terkait perkoprasian. Para Camat dan Lurah dalam wilayah Kota Palopo. (**)