Lempar gelang dan tutup bulat terang Iptu Mahfud, bukan merupakan judi, tetapi masuk dalam katagori uji ketangkasan. Karena jelasnya, permainan itu butuh kemahiran dari pelaku untuk memenangkan hadiah.

“Kalau roullete dan lempar pusar atau lempar bulu ayam pada benda bergerak itu judi, karena permainan mesin,” jelasnya.

Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi salah satunya yakni, Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian seperti Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;Lempar Gelang; Lempar Uang (Coin), Pancingan; Menembak sasaran yang tidak berputar; Lempar bola.

 

Penulis : HS

Editor  : Arif Tanjung