Makassar, Matasulsel – Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar 2018 oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar telah usai, Senin, (26/2).

Gugatan tim hukum kandidat Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar untuk mencabut status calon pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) ditolak.

Ada tiga gugatan yang diajukan tim Appi-Cicu yakni pengangkatan tenaga honorer, pembagian smartphone ke RT/RW dan tagline 2 kali tambah baik

Tim Appi-Cicu yang diusung dengan 10 partai politik menyiapkan 101 kuasa hukum. Sementara Danny-Indira yang maju dari jalur perseorangan hanya mengandalkan 11 team hukum yang dinamakan “Justice Bao”.

“Alhamdulillah, kami sudah melalui tahapan di Panwaslu dan hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon (Appi-Cicu),” kata Ketua Tim Hukum DIAmi, Jamaluddin Rusatam, SH, MH, saat ditemui di Warkop Sija, pada Senin (26/2/2018).

Dia menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah meyakini materi gugatan yang diajukan pemohon akan ditolak sebab tiga hal yang digugat adalah program lama yang dasarnya ada dalam RPJMD perda Nomor 5 tahun 2014 – 2019.

Terkait Pengadaan HP untuk RW/RT itu program perencanaan tahun 2016 dan telah disahkan anggarannya oleh DPRD Kota Makassar, dan pelaksanaannya dilakukan Januari 2017.

“Ini jelas tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Jo pasal 89 ayat 2 PKPU dimana norma ini menyatakan patahana tidah boleh menggunakan kewenangan, kegiatan dan program 6 bulan sebelum penetapan sebagai paslon dan 6 bulan sesudah penetapan,” urainya.

Dijelaskan pula, pembagian HP ini juga tidak terbukti karena masalah HP itu program tahun 2016 yang lalu, artinya sudah berjalan setahun lebih. Sedangkan, norma pasal tersebut diatas hanya 6 bulan sebelum penetapan.