Adi menegaskan tidak boleh ada transaksi uang, yang ada hanya cuma penindakan tilang atau bongkar muatan berlebih. “Tidak ada istilah ngurus keur ngurus tilang, biarkan pelanggar yang urus sendiri agar ada efek jera”. Tegas mantan Kepala BPTD XVIII Provinsi Sultra ini.

Lanjut Adi, demi aspek keselamatan tahun depan kendaraan angkutan ODOL tidak diperbolehkan memasuki kapal penyeberangan. Selain itu, memasuki dan menggunakan jalan tol pun tidak diperbolehkan. “Nanti di jalan tol menggunakan alat motion sensor, sehingga dari pergerakannya sudah bisa diketahui kendaraan ODOL”. Kuncinya.

 

Laporan : Ahmad

Editor : Pijar Barutji