MAKASSAR, MATA SULSEL – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammd Azwar, mengungkapkan Penyelenggaran Penerangan Lampu jalan di Desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

Azwar menyampaikan, draf Perbub ini menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi, Minggu, (17/7/2022).

“Hadirnya rancangan Perbub untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah perbub dan akan di patuhi bersama.