Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan
17/07/2022 17:07
Dia menambahkan, hal sangat mendasar, masyarakat sudah membayar 10℅ penerangan jalan, maka juga secara hak, masyarakat berhak mendapatkan penerangan jalan umum disetiap wilayah yang dia tempati.
” Ya, karena asas manfaatnya juga kepada masyarakat, sehingga dengan adanya perbub ini masih kita berikan ruang. masih adanya harmonisasi penyelesaian dan penetapannya.
Perbub ini juga mengatur tentang peraturan peralihan, katanya, pengadaan penguasaan dalam PJU sebelum peraturan bupati ini ditetapkan. Maka akan menjadi inventarisasi oleh Dinas Perhubungan, dan itu dipastikan secara hukum dan akan dimaknai secara kebijakan. (*)