JENEPONTO, MATA SULSEL –  Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan Jeneponto menggelar Operasi Yustisi di sejumlah titik dan pusat niaga perbelanjaan di Jeneponto, Selasa (29/9/2020).

Dalam Operasi Yustisi ini petugas menyasar beberapa lokasi, antara lain warga pengunjung di pusat niaga perbelanjaan di Jalan Pahlawan serta para pengguna kendaraan yang melintas dijalan tersebut, guna mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Jeneponto Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kabag Ops Polres Jeneponto Kompol H. Muh. Thamrin dan didampingi Kasat Sabhara AKP H. Abd Samad mengatakan, dalam kegiatan ini petugas masih melakukan sosialisasi, belum pada tahap penindakan.

“Untuk teknis penindakan berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial, merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP,” ungkap Thamrin.