Terkait solusi tersebut, Indah Putri mengajak Pemkab Toraja Utara untuk mencari solusi yang adil sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Kemendagri dengan syarat wilayah deretan punggung gunung merupakan batas kedua Kabupaten.

“Kita berharap soal tapal batas ini segera terselesaikan sehingga Pemkab Luwu Utara dapat menjaga ekosistem hutan lindung pada wilayah batas tersebut, apalagi Luwu Utara telah ditetapkan Pemprov Sulsel sebagai Jantung Sulawesi,” tuturnya.