“Bukan hak kami untuk mengeluarkan surat atau izin berdirinya organisasi atau yayasan itu. Kami hanya mengeluarkan surat keterangan terlapor,” jelas mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Jeneponto tersebut .

Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar atau SKT adalah 5 tahun. Setelah itu, ormas, yayasan, serta LSM harus memperbaharui kembali.

Menurut Syarbini, organisasi, yayasan serta LSM yang terlapor di Kesbangpol Jeneponto sekitar 160-an. Namun belum dipastikan angkanya karena saat ini Kesbangpol sementara melakukan verifikasi.

Syarbini berharap, pengurus ormas, yayasan, dan LSM yang belum terlapor untuk segera melaporjan diri di Kesbangpol. Dengan begitu, dapat membangun relasi yang baik dengan pemerintah untuk menciptakan keharmonisan di Butta Turatea ini. (*)